Sudah 13 Tahun Menikah Baru Tahu Istri Bukan Perawan, Suami Gugat Rp5 Miliar
Sudah 13 Tahun Menikah Baru Tahu Istri Bukan Perawan, Suami Gugat Rp5 Miliar
Sebuah pernikahan harus diawali dengan kejujuran dari calon suami dan istrinya. Jangan sampai kebohongan terkuak ketika pernikahan sudah terjadi. Sakit hati akan membuat pihak yang tersakiti melupakan cinta yang pernah terbina.
Kejadian inilah yang dialami sepasang suami istri yang sudah menjalin rumah tangga selama 13 tahun. Sang suami merasa kecewa karena wanita yang dinikahi ternyata berstatus janda. Bukan gadis seperti tercatat di buku nikah.
Tak terima dengan pengakuan palsu sang istri, suami yang diketahui berinisial YA menggugat istrinya, NN ke Pengadilan Negeri Makassar. YA juga meminta ganti rugi senilai Rp5 miliar.
Dikutip dari berkas perkara Pengadilan Negeri Makassar, Sabtu, 17 April 2021, kasus ini bermula saat NN yang kini memegang gelar Doktor hendak melangsungkan pernikahan dengan YA pada tahun 2006.
Saat Menikah Tertulis Status Perawan
Dalam blanko dokumen surat keterangan untuk menikah tertangga 1 Mei 2006, NN menuliskan status sebagai perawan atau belum pernah menikah. Dokumen yang ditandatangani lurah setempat kemudian diajukan ke petugas penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Bontoala, Makasssar.
Tak hanya sang istri, kasus ini juga menyeret orang tua NN yang dianggap mengetahui tentang status anaknya yang sudah menikah.
Dalam kenyataannya, diketahui jika NN pernah menikah dengan seorang pria berinisial SH pada 6 April 1996. Dokumen pernikahan itu tercatat di KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar.
” Sehingga status terdakwa pada saat menikah dengan saksi korban adalah status janda (pernah menikah) namun terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi korban,” tulis keterangan di situs PN Makassar tersebut.
Digugat Rp5 Miliar
Tak terima dengan kebohongan yang sudah dilakukan istrinya, YA akhirnya menggugat cerai NN ke Kantor Pengadilan Agama Makassar. Dari dua kali proses mediasi di Februari dan Maret 2019, Yulian akhirnya mendengar langsung pengakuan istrinya yang sudah pernah menikah.
Akibat perbuatan istrinya tersebut, YA memutuskan menggugat pidana sang istri ke pengadilaan sekaligus meminta ganti rugi senilai Rp 5 miliar.
Nilai ganti rugi tersebut berasal dari ongkos yang harus dikeluarkan untuk biaya acara pesta pernikahan sampai biaya sekolah hingga terdakwa mendapat gelas S3.
Merasa Malu dan Dibohongi
Sang suami juga meminta gaanti rugi immaterial karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau masih perawan namun tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada saksi korban.
Majelis Hakim yang memimpin sidang memutuskan NN bersalah karena telah memberikan keterangan palsu dalam dokumen akta nikah. Hakim mentuhkan hukuman pidana selama 1 bulan 9 hari.
Namun putusan tersebut tak diterima NN yang mengajukan banding pada 19 Januari 2019. Setelah melalui proses persidangan selama tiga bulan, permohonan NN ditolak Pengadilan Tinggi Makasssar.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dipimpin Nasaruddin Tappo menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Makassar.